UNDIP Perkuat Satgas Anti Kekerasan: Wujudkan Kampus Aman untuk Belajar

UNDIP, Semarang (04/05) – Universitas Diponegoro terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan, khususnya kekerasan fisik dan seksual. Kegiatan ini merupakan komitmen UNDIP menciptakan kampus aman untuk belajar.

Melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Layanan Konsultasi, Disabilitas, Penegakan Disiplin dan Etika Mahasiswa (UPT LKDPDEM), UNDIP menyelenggarakan Pelatihan Teknik Pemeriksaan terhadap Pelaku, Korban dan Saksi pada Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual bagi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), pada Jum’at (2/5), bertempat di Ruang Sidang Rektor, Lantai 2, Gedung Widya Puraya, Kampus UNDIP Tembalang.

Pelatihan ini mengusung tema “Pemeriksaan terhadap Pelaku, Korban dan Saksi Kekerasan baik Fisik maupun Seksual” dengan pendekatan profesional dan berkeadilan. Dua narasumber dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dihadirkan, yakni Iptu Budi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan AKP Nindya Putra W., S.Si., dari Subdit IV/Remaja Anak Wanita (Renakta).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret UNDIP dalam memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan secara profesional dan akuntabel yang menyasar pada peningkatan keterampilan pemeriksaan yang adil dan profesional oleh tim Satgas PPKPT dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, maupun pelaku kekerasan, khususnya kekerasan fisik dan seksual yang melibatkan civitas academica UNDIP, terutama mahasiswa.

Dalam sambutannya, Dr. Nuswantoro Dwiwarno, S.H., M.H., selaku Wakil Direktur Pembinaan, Prestasi, dan Bisnis Mahasiswa, mewakili Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola perlindungan warga kampus dari tindak kekerasan dengan peningkatan kapasitas satgas agar dapat menjalankan tugas dengan profesional dan berkeadilan. “Sehingga perlu adanya pelatihan teknis seperti ini agar kita semua memahami prosedur, etika, dan pendekatan yang benar,” ucapnya.

“Adanya beberapa pertimbangan yang berkorelasi dengan Badan Konseling Mahasiswa Fakultas (BKMF) dan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di mana selama ini pelaporan yang masuk di tingkat fakultas terlebih dahulu. Penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya dengan empati, tetapi juga harus didukung kemampuan teknis yang memadai dengan kapasitas pemeriksaan yang tepat di lingkungan perguruan tinggi,” imbuh Dr. Nuswantoro.

Satgas PPKPT UNDIP diharapkan memiliki kemampuan yang andal dan terlatih untuk menangani kasus secara komprehensif. “Tim Satgas bukan hanya bertugas responsif dalam menerima laporan kekerasan, tetapi juga harus kompeten dalam menangani laporan secara objektif, adil, dan berbasis bukti serta memastikan proses yang telah dijalankan nantinya tidak ada yang merasa terdzolimi baik itu bagi yang dilaporkan maupun yang menjadi korban,” ungkapnya.

Dalam pemaparan yang berjudul “Teknik Pemeriksaan Terhadap Korban, Saksi, dan Pelaku”, Iptu Budi menyoroti pentingnya wawancara yang humanis, profesional, dan efektif dalam mengungkap fakta-fakta hukum. Disampaikan pula bahwa wawancara yang baik dimulai dari persiapan mental dan teknis, termasuk memahami karakteristik narasumber dan menyusun pertanyaan yang berkualitas.

Jenis-jenis kekerasan yang dibahas mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual dengan penekanan khusus pada tindak pidana seperti KDRT, perdagangan orang, pelecehan seksual, dan eksploitasi anak. Penanganannya mengacu pada berbagai regulasi, termasuk KUHP dan UU Kekerasan Seksual Tahun 2022.

Menurut Iptu Budi, perlunya pendekatan psikologis dalam pemeriksaan korban. “Dalam pemeriksaan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual, pendekatan yang digunakan harus trauma-informed. Artinya, pemeriksa tidak hanya mencari informasi, tetapi juga memastikan korban merasa aman dan didengar,” tuturnya

Ia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus kekerasan, serta mendorong pencegahan melalui edukasi, pelaporan aktif, dan pendampingan korban.

Sementara itu, AKP Nindya Putra W. menjelaskan teknik wawancara investigatif terhadap saksi dan pelaku. “Kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus adalah kemampuan menggali keterangan secara mendalam namun tetap dalam koridor hukum. Pemeriksa perlu memahami teknik bertanya terbuka, tidak menyudutkan, serta peka terhadap reaksi emosional,” jelasnya.

Materi ditutup dengan sesi tanya jawab, diskusi kasus dan role play simulasi pemeriksaan serta ajakan untuk membentuk tim pencegahan kekerasan secara aktif, serta memperkuat empat pilar yakni Koordinasi, Komitmen, Kolaborasi, dan Komunikasi.

Dengan pelatihan ini, UNDIP berharap Satgas PPKPT dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. (DHW)

Share this :