UNDIP, Semarang (24/07) – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan bagian penting dari reformasi hukum nasional yang bertujuan menjawab tantangan keadilan, efektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu isu sentral dalam pembaruan ini adalah penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara), yang memunculkan berbagai dinamika dan perdebatan mengenai perluasan fungsi serta wewenangnya dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai respons terhadap isu tersebut, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menyongsong Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Hall Gedung PKM Lantai 3, Gedung Prof. Purwahid Patrik, S.H., Kampus UNDIP Tembalang, Semarang.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pembaruan RUU KUHAP sebagai momentum untuk memperkuat kelembagaan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Ia menyebut bahwa topik ini relevan dengan kebutuhan reformasi hukum yang berbasis keadilan.
“Isu krusial terkait dengan RUU KUHAP yang kita angkat hari ini adalah penguatan kelembagaan aktor-aktor dalam sistem peradilan pidana, khususnya peran Kejaksaan sebagai satu-satunya institusi penuntut umum yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga berharap agar forum ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap proses legislasi. “Dengan adanya diskusi, dimohon juga banyak masukan untuk memberikan asupan bagi RUU KUHAP, sehingga nanti RUU KUHAP betul-betul menjadi undang-undang yang bisa menciptakan keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan perlunya pembaruan KUHAP yang mampu menciptakan sinergi antarlembaga penegak hukum melalui pendekatan sistem peradilan pidana yang integral. Ia menyoroti pentingnya penyusunan norma yang jelas dan proporsional agar setiap kewenangan dapat saling melengkapi, bukan saling bersaing.
“Kita perlu keseimbangan kewenangan yang proporsional. Bukan siapa yang lebih berkuasa, tetapi bagaimana setiap kewenangan saling melengkapi untuk hasil yang optimal,” ujarnya. Ia juga mendorong Fakultas Hukum UNDIP menjadi pionir dalam pengembangan paradigma hukum yang integral dan responsif terhadap tantangan penegakan hukum masa kini.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menekankan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam menjaga martabat akademik serta mendukung terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat. “Mudah-mudahan ini juga mengembalikan dan meningkatkan lagi marwah, martabat akademik dan hukum kita. Kita ambil bagian dalam upaya menjaga dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Seminar ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Prof. Burhanuddin menyoroti pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai langkah strategis menuju sistem peradilan yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga menekankan perlunya penguatan peran Kejaksaan dalam seluruh proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan, sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. “Forum ini adalah wujud nyata kolaborasi antara praktisi dan akademisi dalam mengawal reformasi hukum guna membangun sistem peradilan pidana yang humanis, modern, adaptif, dan berbasis riset,” ujarnya.
Seminar Nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan tiga narasumber, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., yang membahas hambatan dan tantangan pembaruan KUHAP; Guru Besar FH UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang menguraikan harmonisasi KUHAP dengan ide dasar KUHP nasional; serta Guru Besar UNS dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., yang menyoroti optimalisasi peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Sesi kedua diisi oleh Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H. (FH UNDIP) yang menyampaikan hasil penelitian mengenai asas diferensiasi fungsional dalam pelaksanaan peran dominus litis oleh Kejaksaan; Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H. (FH UI) yang membahas keterkaitan diferensiasi fungsional dan integralitas sistem peradilan pidana; serta Maidina Rahmawati, S.H., LL.M. (Institute for Criminal Justice Reform) yang mengulas tantangan penerapan asas diferensiasi fungsional dan problem integralitas peradilan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 130 peserta luring yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum dari berbagai perguruan tinggi dan institusi di Jawa Tengah. Selain itu, sekitar 900 peserta daring dari kejaksaan di seluruh Indonesia turut berpartisipasi melalui siaran langsung via YouTube dan Zoom.
Melalui forum ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang bersifat akademik dan aplikatif sebagai kontribusi terhadap proses legislasi nasional di bidang hukum acara pidana, serta memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan dan penegak hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berbasis hak asasi manusia. (Komunikasi Publik/UNDIP/Hng)

