UNDIP, Semarang (25/07) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pembagian waris, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan Pengajian mengangkat tema Fiqih Waris yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber M. Basuni Baihaqi, Lc, yang membahas secara komprehensif prinsip-prinsip pembagian waris menurut Fiqih Islam, serta penerapannya dalam konteks hukum Islam.
Dalam sambutannya, Ketua DWP UNDIP, Dewi Widayani Suharnomo, S.H.,M.Pd. menyampaikan, “Pemahaman terhadap fiqih waris sangat penting agar pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai syariat Islam. Melalui pengajian ini, diharapkan memperoleh wawasan yang tepat dan sesuai syariat”. Ucapnya
Berkesempatan menjadi shohibul bait, Ketua DWP Rektorat UNDIP, Dr. R.R. Sri Handayani Warsito, S.E., Akt., M.Si., mengatakan bahwa fiqih waris menjadi salah satu ilmu untuk memahami siapa saja yang berhak menerima, berapa hak masing-masing ahli waris atas harta warisan dan seperti apa implementasinya.
Hadir menjadi narasumber, M. Basuni Baihaqi menjelaskan bahwa di Indonesia banyak aturan tentang pembagian waris yang dapat digunakan diantaranya: Ilmu Fiqih, hukum kompilasi Islam, hasil Ijma dan Qiyas dari Ulama, hukum adat dan hukum negara. Fiqih tentang waris menjelaskan tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Al Qur’an dan Hadist. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan dan mencegah perselisihan dalam keluarga,” ujarnya.
Materi kajian mencakup pengenalan dalil-dalil fiqih waris, pembagian hak waris menurut Al-Qur’an, kasus-kasus kontemporer, hingga simulasi pembagian harta waris berdasarkan ilmu faraid.
Peserta pengajian menyimak dengan baik materi yang disampaikan, karena Fiqih waris sering menjadi sumber permasalahan di masyarakat akibat kekurangan pemahaman yang benar. Narasumber M. Basuni Baihaqi juga menyampaikan, “Setidaknya dalam satu keluarga ada salah satu orang yang memahami hukum ahli waris”, Pungkasnya
Kajian rutin DWP UNDIP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan agama islam bagi seluruh anggotanya, khususnya dalam bidang muamalah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari – hari. (Syahra, ed. Ut)
