Semarang , 23 Januari 2020- Dalam rangka menyempurnakan dan mencari masukan dalam penyusunan draft aturan DPD mengenai Tata Tertib , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD-RI) menjalin kerjasama dengan sejumlah perguruan Tinggi untuk membahas permasalahan tersebut melalui Forum Group Discussion. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mendapatkan kehormatan dari DPD-RI sebagai salah satu mitra perguruan tinggi yang dipilih untuk melakukan diskusi dan memberikan sumbangsih pemikiran yang dapat dijadikan sebagai konsep penyusunan draft peraturan mengenai tata tertib internal kelembagaan DPD RI.
Focus Group Discussion diselenggarakan pada hari Kamis ( 23/1/2019) di Ruang Sidang Gedung Dekanat , Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Isu yang menjadi topic pembahasan adalah Implementasi Pengaturan Fungsi dan Wewenang DPD RI sesuai perspektif perundang-undangan. Narasumber pada focus group discussion ini antara lain : Prof. Dr. Retno Saraswati,S.H.,M.Hum. ( Dekan Fakultas Hukum Undip- Ahli Hukum Tata Negara ) , Prof. Dr. Sri Puryono,MP. (Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIPOL Undip) dan Dr. Teguh Yuwono,M.Pol Admin ( Pakar Ilmu Pemerintahan Undip – Wakil Dekan FISIPOL) . Bertindak selaku moderator pada diskusi ilmiah ini yaitu Dr. Amalia Diamantina , S.H.,M.Hum. ( Dosen Hukum Tata Negara Undip) . Para pihak yang menghadiri acara ini antara lain Ketua Pansus Tatib Dewan Perwakilan Daerah RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta), dan anggota Pansus, Anna Latuconsina (Maluku), Instiawaty Ayus (Riau), dr. Assera (NTT), Bustami (Lampung), Abdul Kholiq (Jateng), Abdul Rahman Toha (Sulteng) dan Evi Avita Naya (NTB), Perwakilan Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah, ahli Hukum Tata Negara Dr. Lita Tyesta ALW, SH M.Hum, serta sejumlah dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara FH Undip yang hadir sebagai peserta aktif.
Pembukaan acara diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati,S.H.,M.Hum.. Dalam pidato sambutannya , Prof. Dr. Retno Saraswati menyampaikan apresiasinya dan terima kasih terhadap DPD Ri , karena Fakultas Hukum Undip mendapatkan kepercayaan untuk menggelar FGD tersebut guna memberikan masukan ilmiah dalam penyempurnaan penyusunan Draft aturan Tata Tertib Internal DPD.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Retno Saraswati,S.H.,M.Hum. yang turut menjadi narasumber. Dalam presentasinya , Pakar Hukum tataa Negara ini berpendapat bahwa kehadiran DPD melalui pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugasnya untuk memastikan prinsip otonomi daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan , shingga dibutuhkan sinergisitas hubungan yang baik antara DPD dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga harus mengakomodir gagasan maupun kebutuhan DPD, sehingga tidak menyisakan problematika , terutama dalam mengawasi kepentingan daerah. Beliau juga menambahkan dalam menjalankan fungsi legislasi , pengawasan dan anggaran , DPD membutuhkan peraturan tentang tata tertib memperjelas pelaksanaan tugas dan fungsi sbagai suatu lembaga . Regualsi tersebut juga berfungsi untuk mengatur mekanisme kerja anggota dan lembaga DPD.
Pembicara kedua yaitu Prof. Dr. Sri Puryono, MP menyatakan bahwa DPD mempunyai peran besar dalam rangka menyerap aspirasi dan kepentingan daerah. Guru Besar Ilmu Pemerintahan ini merekomendasikan adanya penguatan terhadap lembaga DPD dan sinergitas dengan pemerintah daerah. Menurut Prof. Dr. Sri Puryono, MP terdapat 3 elemen penting yang perlu diperhatikan dalam menguatkan peranan DPD, yaitu aspek personalia, pembiayaan atau anggaran dan perlengkapan. Hal ini dikarenalkan berdasarkan pengamatan yang dilakukan standar fasilitas yang dimiliki DPD masih rendah , sehingga dikhawatirkan aspek tersebut mempengaruhi performa kinerja DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapanaspirasi daerah.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber ketiga yaitu Dr. Teguh Yuwono . Menurut Wakil Dekan FISIPOL Undip ini pengutaan dan penyempurnaan terhadap fungsi serta wewenang DPD perlu diperhatikan . Hal ini dikarenakan keberadaan DPD RO selaku lembaga Negara sangat strategis dalam memperjungakan aspirasi masyarakat daerah. Namun ia turut menyampaikan kritik terhadap mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat yang selama ini menggunakan mekanisme masa reses, sehingga diperlukan suatu terobosan terhadap metode pertanggungjawaban ini agar kinerja DPD dapat dirasakan masyarakat.
Ketua Pansus GKR Hemas menyampaikan bahwa hasil kajian ini diharapkan bisa menyempurnakan kajian dan inventarisasi materi yang pernah digelar pada tahun lalu di sejumlah universitas negeri . Beliau juga mengapresiasi sejumlah masukan para nara sumber dan peserta FGD dalam menyempurnakan draf Peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD RI.