Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menerbitkan Siaran Pers nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020. Siaran Pers disampaikan oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho,SH.,M.Hum selaku Ketua MRPTNI melalui zoom meeting pada hari Selasa (5/5).
Siaran Pers ini terbit didasari oleh perkembangan eskalasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum dapat diprediksi kapan berakhirnya yang berdampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi. Terdapat 5 hal yang disampaikan dalam siaran pers tersebut, yakni:
- Keprihatinan Pimpinan perguruan tinggi yang kemudian mengeluarkan kebijakan untuk membantu kondisi finansial orang tua mahasiswa dampak pandemi covid dengan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran meng-angsur dan penundaan pembayaran UKT dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Mengingat dampak pandemi tidak hanya pada mahasiswa, tetapi juga pada dosen dan tenaga kependidikan,maka perlu pula menjaga keberlangsungan operasional PTN.
- Bahwa Surat Edaran Mendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan mengakibatkan perguruan tinggi melaksanakan perkuliahan secara daring yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.
- Bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah, menginstruksikan Pemimpin perguruan tinggi untuk keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan mahasiswa yang masih tinggal bertahan.
- Diupayakan jadwal pelaksanaan semester awal 2020-2021 dilaksanakan sesuai kalender akademik untuk menahan naiknya biaya operasional karena penurunan PNBP.
- Bahwa pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 diupayakan sesuai rencana yakni dilaksanakan pada tanggal 12-22 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan perkembangan eskalasi pandemi Covid-19.
Sejalan dengan 5 hal diatas, Universitas Diponegoro telah banyak memberikan kebijakan dan bantuan untuk menjamin kelancaran studi dan terpenuhinya kebutuhan hidup mahasiswa yang bertahan tinggal karena kondisi saat ini.