Dekan Fakultas Hukum Undip: Putusan MK Harus Mampu Redam Keresahan

SEMARANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi sebuah solusi yang mampu meredam keresahan masyarakat. Kalau putusan MK bikin keresahan, sebaiknya putusan ditinjau ulang, demikian dikatakan Dekan Fakultas Hukum UNDIP, Prof Dr Retno Saraswati SH MHum pada Seminar Nasional “Peningkatan Kualitas Putusan MK”yang digelar secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Indikator lain yang harus dipenuhi adalah putusan harus mencerminkan nilai dasar hukum sebetulnya. Putusan MK harus mengandung rasa keadilan, tidak menimbulkan kontroversi atau menimbulkan keresahan. Putusan juga mengandung sisi kepastian dan dapat dieksekusi karena putusan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. “Jangan sampai membentuk undang-undang menjadi galau, sulit dilaksanakan,” kata Prof Retno Saraswati.

Menurut dia, untuk bisa mewujudkannya para hakim MK harus mencurahkan seluruh ilmunya untuk diterapkan bagi kemanfaatan masyarakat. Diakui upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat itu sangat sulit karena untuk meramu suatu keadilan tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga harus mempertimbangkan keadilan sosial dan moral.

“Tidak hanya norma yang diolah tetapi bagaimana menimbulkan keadilan bagi moralitas. Ketiganya simultan harus diwujudkan, harus ada pada putusan tersebut. Untuk itu kualitas putusan hakim secara internal itu ditentukan oleh profesionalitas dan relijius. Adapun secara eksternal, ada kode etik dan dewan pengawas yang terus memantau,” ujarnya.

Seminar yang digelar untuk memperngati 17 Tahun Mahkamah Konstitusi ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Prof Dr Arief Hidayat SH MHum (Hakim MK), Prof Dr Martitah SH MHum (Guru Besar Fak Hukum Unnes), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum (Anggota Komisi Yudisial) serta Dr Umbu Rauta SH MHum (Pengajar Fakultas Hukum UKSW). MK yang lahir 13 Agustus 17 tahun lalu, mengalami dinamika dalam perjalanannya. Ada kalanya MK disanjung tinggi bak seorang pahlawan konstitusi, di sisi lain MK juga pernah terpuruk hingga ke titik nadir.

Anggota Komisi Yudisial, Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum, sependapat dengan Prof Retno Saraswati bahwa kualitas putusan hakim selain professional juga harus relijius. Berpedoman pada mana yang baik menurut ajaran Tuhan, hal ini akan menuntun hakim dalam setiap keputusan yang diambil.

“Poin pentingnya adalah dalam suatu putusan hakim harus dapat dipertanggunjawabkan bukan hanya kepada publik tapi juga kepada Tuhan. Untuk itu hakim harus memiliki kompetensi dan integritas, kompetensi berbicara  pengetahuan yang luas intelektualitas serta kemampuannya, sedangkan integritas adalah muncul dari keyakinan, keteguhan dan moral,” kata Aidul Fitriciada yang juga pernah menjadi Ketua KY pada 2016-2018.

Mengenai peningkatan kualitas putusan hakim, tambah dia, prinsip yang harus dipegang harus mencerminkan kemandirian peradilan, baik secara personal maupun institusional. Hal ini sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, namun harus di catat kemandirian peradilan itu tidak absolut.

“Seorang hakim harus bisa menangkap dan peka terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat, guna melahirkan keadilan yang sosiologis. Dari hal itu kemandirian peradilan harus ditegakkan, imparsialitas, ada moralitas ketuhanan yang akan melahirkan keadilan moral, dari imparsialitas akan melahirkan keadilan hukum,” tutur Arief yang juga guru besar di fakultas Hukum UNDIP.

Hakim MK, Prof Dr Arief Hidayat, mengatakan hakim MK tidak boleh memiliki aliran yang lepas dari sistem hukum Pancasila. Sistem hukum memang harus dibangun, karena itu hakim MK harus menjaga undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga pembentuk UU.

Arief yang menjabat Ketua MK periode 2015-2017 ini  menyebutkan tugas hakim MK haruslah menjaga konsistensi, koherensi dan korespondensi, Undang Undang dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa. “Untuk itu putusan yang berkualitas tidak harus bisa memuaskan semua pihak, karena masyarakat memiliki aliran yang berbeda-beda. Keputusan berkualitas harus didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Kalau memuaskan satu golongan tertentu tetapi berlawanan dengan ideologi bangsa ya harus tegas ditolak, untuk menggiring kembali masyarakat kepada ideologi bangsa,” katanya.

Share this :

Category

Arsip

Related News