Pengadaaan barang/jasa pemerintah bukan hanya suatu proses mendapatkan penyedia saja, namun juga memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan. Pengadaan barang/jasa merupakan bentuk pelayanan publik serta meningkatkan perekonomian daerah, bahkan nasional.
BP-ULP Universitas Diponegoro menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar Periode Tanggal 7 – 9 April 2021 dengan peserta pembelajaran secara online dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Hadir sebagai narasumber pada hari kedua (Kamis, 8/4), Dr. Hery Suliantoro, ST., MT., selaku Direktur Aset dan Pengembangan di Undip sekaligus tenaga pendidik Undip serta peneliti bidang pengadaan di jurusan Teknik Industri dan Teknik Sipil.
Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa jenis jaminan pengadaan barang dan jasa meliputi jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan. “Jaminan penawaran, hanya untuk pekerjaan kontruksi untuk nilai total HPS paling sedikit diatas sepuluh miliar, besarnya antara 1% sampai dengan 3% dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi besarnya antara 1% hingga 3% dari nilai pagu anggaran. Sedangkan sanggah banding hanya untuk pekerjaan kontruksi, besarnya 1% dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan kontruksi terintegrasi besarnya 1% dari nilai pagu anggaran” terangnya.
Dalam identifikasi kebutuhan memperhatikan prinsip efisien dan efektif, aspek pengadaan berkelanjutan, penilaian prioritas kebutuhan, barang/jasa pada katalog elektronik, konsolidasi pengadaan, dan barang/jasa yang telah tersedia. Identifikasi kebutuhan barang/jasa tersebut selanjutnya dikategorikan menurut jenis pengadaannya yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa lainnya atau pekerjaan terintegrasi. Adapun cara pengadaan barang/jasanya dapat dilaksanakan melalui penyedia (pelaku usaha) atau swakelola. (Linda-Humas)