Guru Besar Peternakan UNDIP Rekomendasikan Modernisasi Balai Ternak di Jateng

Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP), Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Prof Dr Ir Bambang Waluyo Hadi Eko Prasetiyono MS MAgr, mendukung inisiasi DPRD Jawa Tengah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Perbenihan Ikan, Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura. Hal itu dikatakan Bambang WHEP yang juga guru besar peternakan Undip saat menjadi narasumber dalam seminar yang digelar Komisi B DPRD Provinsi Jateng di Ballroom Hotel Swiss-Bel Solo, Sabtu (24/4/2021).

Menurut dia, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum maka fungsi Balai Ternak, Balai Perbenihan Ikan, Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang ada di Jateng. bisa dioptimalkan. Optimalisasi fungsi balai, tambahnya, juga bisa menarik minat kaum milenial terhadap sektor pertanian, perkebuman,peternakan dan perikanan.

Saat ini berbagai balai peternakan, perikanan serta pertanian yang ada belum bisa berfungsi secara optimal karena dasar hukumnya tidak cukup kuat. Padahal peran balai-balai tersebut sebagai penopang program ketahanan pangan sangat signifikan, Terkhusus untuk di wilayah Jawa Tengah yang memiliki kontribusi penting sebagai pemasok hasil pertanian dan peternakan di tingkat nasional. Bahkan ada yang untuk ekspor.

Karena itu, agar tiga unsur penting ketahanan pangan yaitu ketersediaan, stabilitas dan keterjangkauan bisa terjaga, perlu kebijakan pendukung yang secara hukum cukup kuat. Ketiga unsur ketahanan yang saling terkait satu sama lain itu memerlukan perhatian khusus. Para petani dan peternak butuh dukungan kebijakan.

Bambang Whep mengingatkan peran petani sangat besar dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Terbukti di saat perekonomian lintas sektoral terpuruk di tengah pandemi Covid-19, pertanian di pedesaan menjadi sektor yang tetap tumbuh. Saat ini kontribusi sektor pertanian memiliki kontribusi terhadap total PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 15,46 persen.

Mengenai balai-balai peternakan, pertanian dan perikanan yang ada, dia mengakui perIu di-up grade. Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya penguatan fungsi balai, membuat road map pengembangan balai, menata pendanaan dan sumber pembiayaannya, melakukan kerjasama pengembangan teknologi dan menggalang partisipasi masyarakat serta meningkatkan pengawasan.

Dalam sejarahnya, Indonesia pernah berjaya di bidang pertanian dan peternakan dan di tahun 1970 terbukti mampu melakukan swasembada daging sapi; bahkan sempat melakukan ekspor ke Hongkong. Namun sekarang ini kondisinya berbalik, impor daging Indonesia terus meningkat jumlahnya. Di tahun 2018 Indonesia harus mengimpor daging senilai Rp 10,6 triliun.

Perubahan posisi ketahanan pangan juga terjadi di komoditas lain seperti kedelai.Pada periode Pelita I (1969-1973) produksi kedelai tumbuh rata-rata 7,01 persen per tahun. Sehingga di tahun 1974 Indonesia mampu berswasembada kedelai, dan surplus. Sayangnya ketergantungan pada produksi di Jawa yang mengalami penyempitan lahan secara drastis tidak diantisipasi sehingga status swasembada kedelai di tahun 1975 tak bisa dipertahankan lagi. Kini untuk memenuhi kebutuhan kedelai nasional Indonesia menjadi importir kedelai.

Jawa Tengah juga pernah mencatat masa keemasan di pertanian dan peternakan. Optimalisasi balai-balai peternakan, pertanian dan perikanan diharapkan mampu mendukung kembali kejayaan ketahanan pangan Jateng. Upaya modernisasi balai, juga perlu didukung sumber daya manusia yang berkompeten dan visioner agar bisa memberikan pelayanan prima kepada petani, peternak, petugas penyuluh, pengusaha, dan masyarakat umum.

Modernisasi balai juga harus bisa menjadi pusat observasi, melakukan penyuluhan dan internship atau magang, membuka kerjasama dengan petani dan industri, mengembangkan riset bersama perguruan tinggi, dan tidak boleh dilupakan tetap menjalankan fungsi mendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, M Ngainirrichadl, SHI, MM, setuju dengan modernisasi balai-balai dan pembuatan Perda sebagai payung hukumnya. Dia menuturkan, Balai Ternak yang ada saat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Balai Perbenihan Ikan adalah UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan; sementara, Kebun Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan UPTD Dinas Pertanian dan Perkebunan. Balai-balai tersebut, saat ini belum mampu menyumbang PAD bagi Pemprov Jateng. (tim humas)

 

Share this :

Category

Arsip

Related News