Senat Akademik (SA) Universitas Diponegoro baru saja menggelar presentasi calon guru besar Undip Dr. Drs. Nugroho Sumarjiyanto Benediktus Maria, M.Si. dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) dan Dr. Paramita Prananingtyas, S.H., L.L.M. dari Fakultas Hukum (FH), Kamis (17/3).
Dalam presentasinya Dr. Nugroho menyampaikan materi mengenai Ekonomi Korupsi: Dapatkah Indonesia Bebas dari Korupsi?. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak negatifnya yang sangat besar baik bagi negara atau pemerintah, masyarakat umum, konsumen, maupun pengusaha. Di Indonesia sendiri pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sudah diupayakan dengan luar biasa. Ada berbagai lembaga hukum yang bertugas menangani tindak pidana korupsi, yaitu: kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Di samping itu di tiap kementerian dan lembaga negara ada inspektorat dan badan pengawas, selanjutnya ada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan kedudukan hukum yang cukup kuat untuk memberantas tindak korupsi. Produk Undang-Undang khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juga sudah ada yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP.
Lebih lanjut ia menyampaikan pendekatan hukum murni kurang efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang cenderung stagnan dan posisi Indonesia sebagai negara bersih yang tidak beranjak banyak posisinya. “Faktor ekonomi penyebab terjadinya korupsi antara lain, korupsi karena pemerintah menempuh kebijakan yang mendistorsi pasar, stabilitas struktur kelembagaan, kualitas birokrasi, tingkat persaingan dan keterbukaan perdagangan, kesenjangan upah antara sektor publik dan swasta, rendahnya upah di sektor publik (Pegawai Negeri), dan ketersediaan sumber daya alam”
“Guna mencapai tujuan Indonesia yang bebas korupsi maka dibutuhkan suatu akselerasi kebijakan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pendekatan analisis korupsi bisa menjelaskan beberapa hal, peratama, tentang sisi penawaran dari korupsi khususnya suap yaitu dari sisi si pemberi suap atau pengusaha. Kedua, pendekatan ekonomi dalam analisis korupsi juga bisa menjelaskan mengapa tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Ketiga dari aspek variabel ekonomi yang mempengaruhi korupsi dapat ditarik kesimpulan bahwa penurunan tingkat korupsi juga bisa disumbang lewat kebijakan yang mempengaruhi variabel ekonomi makro. Keempat, sebagai akademisi turut menerapkan pendekatan ekonomi dalam analisis korupsi pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran dengan mengusulkan uji coba mata kuliah pendidikan anti korupsi, di bidang penelitian dengan terus melakukan penelitian tentang korupsi, serta di bidang pengabdian masyarakat dengan menginisiasi dan mengusulkan pembentukan UNDIP WATCH” tutur Dr. Nugroho.
Sementara Dr. Paramita membahas mengenai Program Kepatuhan Terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Competition Compliance) sebagai Upaya Membudayakan Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha di Indonesia. Ia menuturkan hukum atau peraturan mengenai antimonopoli dan persaingan usaha yang sehat wajib dimiliki oleh setiap negara. Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan mengenai monopoli dan persaingan usaha yang sehat melalui UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana peraturan tersebut merupakan suatu pedoman perilaku bagi para pelaku usaha. Program kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan menjadi bagian yang terintegrasi dengan kebijakan perusahaan yang mengikat seluruh elemen perusahaan dari level tertinggi sampai terendah. Program kepatuhan akan menjadi indikator bagi pelaku usaha dimana dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mengatur interaksi dengan pemasok, pesaing dan konsumen harus sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bentuk pedoman kepatuhan di Indonesia yang awalnya hanya berupa buku pedoman, sejak tahun 2022 ini akan berubah menjadi Peraturan KPPU, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat untuk memaksa pelaku usaha memiliki pedoman kepatuhan persaingan usaha atau competition compliance di internal perusahaan mereka. Diharapkan akan ada perubahan perilaku pelaku usaha khususnya di Indonesia adalah secara internal apabila perusahaan-perusahaan menerapkan program kepatuhan, khususnya dalam hal kinerja, reputasi dan kesiapan dalam menghadapi persaingan usaha secara sehat.
“Banyak benefit yang dapat diperoleh oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki program kepatuhan secara internal, baik benefit secara keuangan, reputasi maupun relasi. Program kepatuhan apabila telah dimiliki secara internal oleh pelaku usaha, secara tidak langsung akan meringankan biaya mitigasi dan litigasi pelaku usaha tersebut. Pemahaman akan peraturan persaingan usaha secara internal akan juga mengurangi kasus-kasus yang muncul dalam rangka pelanggaran peraturan persaingan usaha. Perusahaan yang telah memiliki program kepatuhan dan melaporkan dan disetujui oleh regulator persaingan usaha akan mendapatkan pengurangan hukuman apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha” ungkapnya.
“Harapannya adalah agar regulator persaingan usaha di Indonesia yaitu KPPU segera mensosialisasikan Peraturan Komisi mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha secara massif kepada semua pelaku usaha, baik pelaku usaha kecil, menengah, besar, agar competition compliance segera menjadi budaya yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha di Indonesia” pungkas Dr. Paramita. (Lin-Humas)