Universitas Diponegoro kembali mengukuhkan 3 (tiga) guru besar di gedung Prof. Soedarto SH., Tembalang (6/9). Acara pengukuhan Gubes ini merupakan rangkaian kegiatan pengukuhan 25 (dua puluh lima) guru besar Undip yang terjadwal mulai 5 s.d. 19 September 2023. Menyusul agenda pengukuhan 17 (tujuh belas) guru besar baru lagi. Adapun 3 (tiga) guru besar yang dikukuhkan pada hari kedua, Rabu (6/9) sesi pagi adalah Prof. Dr. Lita Tyesta Aldy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum), Prof. Dr. dr. Suhartono, M.Kes. (Fakultas Kesehatan Masyarakat), dan Prof. Agus Setiadi, S.Pt., M.Si., PH.D. (Fakultas Peternakan dan Pertanian).
Pada pidato ilmiahnya, Prof. Lita mengatakan bahwa peraturan daerah pada hakikatnya merupakan pengejawantahan pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya. Pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah atau program pembentukan peraturan kepala daerah pada hakikatnya bukan hanya masalah kuantitatif atau angka, namun juga kualitatif atau mutu.
“Terdapat beberapa hal yang dapat menjadi catatan sehubungan dengan kondisi lemahnya regulasi, khususnya terkait dengan eksistensi dari peraturan perundang-undangan daerah, antara lain yaitu pelaksanaan desentralisasi administrasi belum menampakkan ciri sejati dari otonom luas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Dilanjutkan Prof. Suhartono yang membahas mengenai kondisi lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap status kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Selain kondisi sanitasi lingkungan dasar, seperti ketersediaan air bersih dan jamban keluarga, keberadaan bahan toksik di lingkungan harus diwaspadai sebagai salah satu penyebab munculnya permasalahan kesehatan, terutama pada ibu dan anak, yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia (SDM) saat ini dan di masa mendatang.
“Penelitian menunjukkan, tingginya kadar timbal darah pada Ibu hamil (19,74 µg/dL) dan siswa Sekolah Dasar (SD) (31,5 µg/dL) di wilayah Pantai Utara Jawa, khususnya kabupaten Brebes. Penelitian lanjutan membuktikan, pajanan timbal merupakan faktor risiko atau penyebab terjadinya masalah kesehatan pada ibu hamil, yaitu hipertensi kehamilan dan anemia. Hipertensi kehamilan dan anemia pada ibu hamil merupakan penyebab utama kematian ibu,” terangnya.
Sementara Prof. Agus menyampaikan tentang pendapatan petani/peternak masih rendah hal tersebut dikarenakan skala pengusahaan yang masih rendah, minimnya penerapan teknologi dalam sistem produksi dan pemasaran serta harga yang diperoleh oleh petani masih terbilang rendah dan terlalu berfluktuasi. Perlu adanya standar minimum skala yang diusahakan untuk dapat menjamin efisiensi produksi bagi beberapa komoditas strategis.
“Pemanfaatan teknologi terbukti mampu meningkatkan pendapatan petani karena dapat meningkatkan produktivitas sekaligus lebih efisien dalam penggunaan biaya. Petani dihadapkan pada risiko pasar berupa berfluktuasinya harga komoditas pertanian yang dihasilkan. Untuk itu, perlu adanya mekanisme penjaminan harga bagi petani melalui sistem kontrak pertanian. Rekonseptualisasi usaha pertanian perlu dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian yaitu menyediakan produk pertanian yang Aman, Sehat, Utuh, Halal dan petani yang sejahtera,” pungkasnya. (LW/Bagas-Humas)