, ,

Tim KKN UNDIP Beri Penyuluhan Bahaya Judi Online: Hindari dan Jauhi!

Karanganyar, Jawa Tengah – Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro (Undip) Periode 2023/2024, Eka Yudiana Saputri dari Fakultas Hukum sukses memberikan penyuluhan hukum yang berjudul “Judi Online: Kenali, Hadapi, Jauhi”. Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya pengguna judi online dari tahun ke tahun di Indonesia yang didominasi oleh kalangan generasi muda. Sasaran penyuluhan hukum ini ialah pemuda-pemudi Karang Taruna Dukuh Dungiri Kelurahan Bolong serta dilaksanakan pada Sabtu (27/07/2024)

Penyuluhan hukum ini hadir dalam rangka memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terutama kepada para pemuda-pemudi agar lebih melek hukum dan memahami bahaya judi online. Seiring dengan perkembangan zaman, judi tidak hanya dilaksanakan secara konvensional namun juga dengan perangkat elektronik melalui perantara internet. Mirisnya dari sekian banyak pengguna judi online didunia, Indonesia merupakan negara dengan pengguna terbanyak dan mayoritas penggunanya ialah generasi muda.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengaturan judi online dalam hukum yang berlaku di Indonesia, memberikan kesadaran mengenai bahaya judi online dalam segala sisi kehidupan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan permasalahan judi online yang semakin marak terjadi.

Program kerja (proker) ini dilaksanakan dengan memberikan pemaparan secara menyeluruh mengenai judi online beserta perbedaannya dengan judi biasa, bentuk-bentuk judi online yang harus dihindari yang banyak ditemui dalam situs-situs di internet, penjelasan mengenai bahaya judi online dalam segala aspek kehidupan, serta yang utama adalah penegasan terkait pengaturan serta ancaman hukuman judi online Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, dijelaskan pula bagaimana mencegah hingga memerangi judi online dalam kehidupan masyarakat yang juga disertai dengan kanal aduan apabila menemukan situs judi online. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan pemberian poster berisi ringkasan singkat mengenai pengaturan hukum dan bahaya judi online kepada Ketua Karang Taruna Dukuh Dungiri untuk dapat ditempel di titik-titik strategis di Kelurahan Bolong.

Eka sebagai penggagas penyuluhan hukum ini memiliki harapan besar bahwa pemuda-pemudi di Kelurahan Bolong tidak hanya sekedar tahu soal judi online namun juga menjauhi, memiliki pemahaman hukum, memiliki kesadaran mengenai bahayanya, serta dapat berkontribusi penuh mencegah dan memberantas judi online mulai dari diri mereka, keluarga, dan di lingkungan masyarakat. Harapannya terbentuk generasi muda yang bebas dari pengaruh judi online serta terbentuk masyarakat Indonesia yang anti judi. (E.Y. Saputri)

Share this :

Category

Arsip

Related News