UNDIP, Semarang – Rangkaian acara pembukaan Dies Natalis Ke – 67 Universitas Diponegoro yang diselenggarakan di Muladi Dome Kampus UNDIP Tembalang sekaligus sebagai momentum langkah nyata UNDIP dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Diponegoro. Hal tersebut diwujudkan dalam komitmen pengendalian gratifikasi yang diawali dengan penandatangan secara serentak oleh Rektor, Ketua Senat Akademik, Ketua Majelis Wali Amanat, dan seluruh Dekan Fakultas di lingkungan UNDIP pada Jumat (11/10).
Diketahui komitmen pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Dengan adanya penandatanganan tersebut bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif sivitas akademika Universitas Diponegoro untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. saat jumpa pers menyatakan UNDIP bersama – sama dengan KPK menjadi bagian dari beberapa universitas yang dipilih yakni 6 universitas di tahun ini salah satunya ada UNDIP, UNAIR, UNHAS dan lain sebagainya untuk bekerjasama dalam sosialisasi anti korupsi dan penanganan gratifikasi. “Kita berkomitmen karena ini bagian dari kebaikan dan bentuk dari good university governance maka UNDIP support dengan full atas koordinasi dan bimbingan dari KPK,” kata Prof. Suharnomo.
Ia menambahkan bahwa UNDIP mendukung komitmen anti korupsi dan pengendalian gratifikasi kemudian melakukan sosialisasi dari pimpinan yang paling atas hingga yang paling bawah. “Mudah-mudahan dengan adanya komitmen ini menjadikan UNDIP dapat melaksanakan komitmen anti korupsi dan anti gratifikasi sekaligus dapat menjadi contoh tetapi tentunya diimplementasikan di kampus sendiri dengan sebaik-baiknya,” harapnya
“Komitmen untuk anti gratifikasi, sebenarnya merupakan bentuk pemenuhan sumpah jabatan untuk tidak menerima, tidak menjanjikan apapun yang terkait dengan jabatan. Saya rasa hal-hal yang normatif itu kemudian kita implementasikan dalam hal – hal yang lebih teknikal untuk pemberantasan korupsi dan untuk mewujudkan good university governance,” ungkap Rektor UNDIP.
Adapun 8 point yang dijabarkan dalam pernyataan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Diponegoro diantaranya yaitu berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Diponegoro, dengan prinsip – prinsip seperti tidak akan menawarkan atau memberikan gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan kepada instansi pemerintah, instansi swasta, perseorangan dan/ atau kelompok; Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan dari instansi pemerintah, instansi swasta, perseorangan dan/ atau kelompok.
Berupaya mencegah korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsi; Menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Diponegoro; Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Diponegoro; Melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku; Melakukan pembinaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Diponegoro; dan Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengendalian gratifikasi di lingkungan Universitas Diponegoro. (DHW-Humas)