UNDIP – Semarang(11/11). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah menggandeng Universitas Diponegoro menggelar event talkshow keuangan bertajuk moneyfest dengan mengusung tema “Hidupkan Semangat Kepahlawanan Gapai Merdeka Finasial”, bertempat di gedung Prof. Soedarto, SH kampus UNDIP Tembalang. Moneyfest adalah event talkshow edukatif keuangan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi mengenai waspada pinjaman online ilegal, investasi bodong dan judi online. Event tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus sebagai Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Provinsi Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber yakni Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae dan Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E.,M.Si. Dipandu host yakni Raditya Dika yang merupakan penulis, komedian, sutradara, aktor sekaligus youtuber terkenal. Event ini mengundang peserta dari dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Diponegoro. Acara dikemas dalam bentuk podcast untuk lebih menarik dan interaktif.
Dalam dialog yang dipandu oleh host Raditya Dika, Dian Ediana Rae yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, mengajak peserta yang hadir dan masyarakat untuk waspada dengan maraknya pinjaman online (pinjol ilegal) karena sampai dengan saat ini pinjol ilegal masih saja bermunculan. Terlebih kemajuan teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam berbagai hal, salah satunya aspek finansial yang memudahkan kita memperoleh layanan transaksi termasuk fasilitas pinjaman uang. Karena itulah pinjaman online makin marak. Selain pinjaman online, hal berbahaya lain yang harus diwaspadai adalah judi online dan investasi bodong. Jika sebelumnya kegiatan judi dilakukan dengan bertemu fisik. Saat ini, kemajuan teknologi memudahkan kegiatan judi secara online.
Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E.,M.Si., menyebut fenomena FOMO (Fear of Missing Out), yang dalam bahasa Indonesia berarti “takut ketinggalan” salah satu yang mendorong seseorang melakukan pinjaman online. Istilah FOMO menggambarkan perasaan cemas atau gelisah yang timbul ketika seseorang merasa khawatir kehilangan kesempatan, pengalaman, atau tren tertentu yang dianggap penting oleh orang lain.
FOMO lebih dikaitkan dengan media sosial, yakni saat orang melihat postingan teman atau orang yang dikenal melakukan aktivitas menarik, liburan, bepergian, atau menghadiri acara tertentu menyebabkan perasaan cemas karena tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Perasaan ini menimbulkan keinginan untuk memantau aktivitas orang lain dan mengambil keputusan berdasarkan rasa takut kehilangan, bukan berdasarkan kebutuhan atau keinginan pribadi.
Hal tersebut yang kemudian mendorong seseorang mengambil keputusan untuk memakai pinjol untuk membeli sesuatu atau melakukan aktivitas yang orang lain lakukan tanpa memperhitungkan besarnya pengeluaran atau konsumsi berlebih.
Dalam kegiatan ini pula, OJK memberikan edukasi mengenali ciri-ciri pinjol ilegal supaya kita dan masyarakat paham dan menghindari pinjol ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol ilegal antara lain: tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK; memberikan tawaran melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS ataupun WhatsApp; penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia); meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam; pemberian pinjaman sangat mudah; tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor yang tidak jelas; melakukan ancaman, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar; bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas; tidak mempunyai layanan pengaduan. (Ut-media relations)