Beri Kuliah Umum di UNDIP, Jaksa Agung Bicara Penegakan Supremasi Hukum

Jaksa Agung RI H.M Prasetyo, S.H memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Kuliah umum dengan tema: “ Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Pembangunan Nasional ” tersebut digelar hari Rabu (21/2) dan dihadiri oleh Rektor Undip, Dekan FH Undip, Civitas Akademika, serta Jajaran Kejaksaan RI.

Kuliah Umum tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan visi dan obsesi Undip untuk menjadi universitas riset yang unggul pada tahun 2020 sekaligus mampu berperan prima memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama,S.H., M.Hum dalam sambutannya berterima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI atas terselenggaranya kuliah umum tersebut. Rektor mengatakan bahwa betapa pentingnya kuliah umum tersebut.

“ Hukum atau APH sering dianggap penghambat pembangunan nasional padahal hukum adalat akselerator dari pembangunan. Kami sebagai eksekutor pembangunan salut kepada kejaksaan agung. Undip adalah kandang dari hukum progresif  yang berarti hukum yang mensejahterakan serta menghilangkan kesan hukum yang menakutkan, tapi hukum yang menggembirakan” tutur Rektor.

Dalam kuliah umumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa terciptanya sebuah pembaruan paradigma penegakan hukum institusi Kejaksaan yang memadukan upaya represif dan preventif secara proporsional, seimbang, objektif, dan terukur. Inovasi penegakan hukum tersebut terwujud dalam bentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), yang meliputi tindakan menyeluruh, sistemik, holistik, dan integratif melalui upaya pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penghukuman terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat derajat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya, serta upaya pemulihan pasca terjadinya tindak pidana dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan bahwa keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu: di bidang pidana di bidang perdata dan tata usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

Dan untuk mengingatkan kembali, ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang telah kita buat adalah  meliputi:  Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidananya Berasal dari Tindak Pidana Korupsi; Koordinasi Penegak Hukum Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Umum Lainnya;  Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset; dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Di bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Kejaksaan telah menempatkan tindak pidana sebagai salah satu Perkara Penting yang  mendapatkan atensi khusus pula. Oleh karena itu sangat dirasakan  perlunya dilakukan peningkatan koordinasi dan sinergi serta optimalisasi antara dunia pendidikan dengan  dalam proses penanganan dan penyelesaian perkaranya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara memiliki kapasitas dan kompetensi memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara., baik di dalam maupun di luar pengadilan. (oktora/humas)

 

 

Share this :

Category

Arsip

Related News