Rektor UNDIP Bagikan Pengalaman Transisi Menjadi PTN-BH ke UNS

SEMARANG – Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum, membagikan pengalamannya selama proses persiapan, masa transisi dan pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) kepada Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum beserta jajarannya. Sharing tersebut dilakukan untuk mendukung UNS yang tengah menjalani masa transisi dari perguruan tinggi berstatus BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN-BH setelah terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

Prof Yos Johan mengungkapkan kronologi perubahan status UNDIP dari BLU menjadi PTN-BH. Proses untuk meraih predikat menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum publik yang otonom dengan PTN-BH dilakukan melalui beberapa tahap. Mulai pengajuannya yang banyak diwarnai dengan pembenahan admnistrasi sampai pada munculnya keputusan pemerintah.
Karena UNS sudah melewati proses tersebut, proses transisi menurut Prof Yos adalah tahapan yang membutuhkan komitmen bersama di internal universitas. Seperti yang dialami UNDIP setelah resmi menjadi PTN-BH pada tahun 2017, beberapa penyesuaian harus dilakukan.

Penyesuaian tersebut, di antaranya perubahan tata kelola keuangan dana selain APBN, tata kelola BMU (Beasiswa Masuk Universitas), struktur organisasi dan tata kelola, tata kelola pola kesejahteraan, tata kelola sistem kepegawaian non-PNS, dan tata kelola pengisian jabatan tugas tambahan pendidik maupun kependidikan. “UNDIP siap membantu sedulur, banyak hal yang praktiknya bisa bermanfaat bagi teman-teman di UNS. Saya ucapkan selamat kepada UNS yang dengan PP Nomor 56 Tahun 2020 dan menjadi PTN-BH,” ujar Prof Yos Johan, Senin (12/10/2020).

Dalam kunjungannya ke UNDIP, Rektor UNS Prof Jamal t didampingi Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan UNS Dr Bandi, Wakil Rektor bidang Perencanaan dan Kerja Sama Prof Sajidan, Ketua Senat UNS Prof Adi Sulistiyono, Sekretaris Senat UNS Prof Hasan Fauzi, dan Staf Ahli Rektor bidang Keuangan dan Manajemen UNS Dr Muhtar.

Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho mengungkapkan lembaga pendidikan tinggi yang dipimpinnya secara resmi sudah ditetapkan sebagai PTN-BH. Karena itu harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar apa yang ditetapkan pemerintah bisa semaksimal mungkin dipenuhi dan terwujud dalam kegiatan nyata di lapangan. Jamal menyebutkan bahwa PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (Tendik).
UNS Solo kini resmi menjadi perguruan tinggi berstatus PTN –BH yang ke-12, dan melepaskan status PTN Badan Layanan Umum (BLU) sebelumnya. Karena UNDIP sudah lebih dahulu menyandang status PTN-BH, maka UNS pun melakukan studi banding ke sini. Selain studi banding, UNDIP dan UNS juga menandatangani nota kesepahaman.

“Keluarga besar UNS mengucapkan terima kasih atas segala doa dan perhatian bapak dan ibu sehingga telah ditandatangani Bapak Presiden, PP No 56/2020 tertanggal 6 Oktober [2020] tentang UNS PTN-BH. Juga kepada teman-teman di Undip yang bersedia berbagi pengalaman. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk kemajuan UNS,” ujar Prof Jamal Wiwoho.

Dengan status PTN-BH, lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan diperbolehkan mengelola seluruh pendapatannya, termasuk SPP atau UKT mahasiswa secara penuh, meski harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan. Pada saat ini di Indonesia ada 122 PTN, dimana 77 PTN berstatus Satker (Satuan Kerja), 33 PTN berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan 12 sudah berstatus PTN-BH. “UNS menjadi PTN BH yang ke-12,” tukasnya.

Share this :

Category

Arsip

Related News