Semarang (8/11) – Panja Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Universitas Diponegoro untuk membahas RUU tentang ASN pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diskusi mengenai RUU ini diikuti oleh 12 peserta dari Komisi II DPR RI dengan menghadirkan tiga orang ahli sebagai narasumber yaitu Dr. Drs. Hardi Warsono, MTP (Dekan FISIP Undip), Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. (Dekan FH Undip), dan Ika Riswanti Putranti, S.H., M.H., Ph.D. (Wakil Dekan II FISIP Undip). Acara yang dipandu oleh Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin selaku Wakil Dekan I FISIP Undip ini diselenggarakan di Aula 3, Gedung A FISIP Undip Tembalang.
Dalam sambutannya, Dekan FISIP Undip, Dr. Drs. Hardi Warsono, MTP, menyampaikan bahwa beliau berharap agar acara ini dapat menjadi wadah diskusi dan perwakilan Komisi II DPR RI mendapatkan insight yang bermanfaat dari kunjungan kerja ini. Saan Mustopa, M.Si. selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan implementasi fungsi legislasi yang mencakup perumusan dan pembahasan RUU. “Kita membutuhkan pandangan dan masukan dari kampus terkait RUU ASN karena perguruan tinggi bukan lembaga politik, sehingga masukannya akan sangat penting dan objektif,” tutur Saan Mustopa, M.Si.
Pihak DPR RI menilik lebih lanjut mengenai fungsi dan kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan seiring dengan adanya isu pembubaran KASN maka DPR RI mengajukan RUU tentang ASN. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kualitas ASN dari segi kapasitas kerja, integritas, manajemen, dan pelayanan publik, serta melakukan fungsi pengawasan mengenai kinerja KASN.
Menurut Dr. Drs. Hardi Warsono, MTP, sebuah lembaga kenegaraan seharusnya menjalankan sistem merit, namun dalam prakteknya masih banyak yang menerapkan spoils system yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran dalam proses pengisian jabatan, pelanggaran netralitas ASN, dan menghambat capaian sasaran kerja sistem merit sebagai Prioritas Nasional dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Apabila KASN dibubarkan maka fungsinya akan dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Akan tetapi resiko seperti tumpang tindih peran perumusan kebijakan dan pengawasan serta hilangnya independensi pengawasan dapat terjadi karena adanya konflik kepentingan. Dr. Hardi menyatakan bahwa prinsip pemisahan kewenangan pengelolaan ASN harus ditegakkan, mulai dari perumusan kebijakan oleh Kemenpan-RB, manajemen ASN (BKN), litbang dan diklat profesi (LAN), dan pengawasan meritokrasi (KASN). “Fungsi KASN harus ditegakkan lagi, agar ASN bekerja secara profesional, penuh transparansi, objektif, dan bebas intervensi politik,” pungkas Dekan FISIP Undip.
Menilai dari kacamata hukum, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa perubahan UU memang memungkinkan dan DPR RI telah melakukan langkah yang benar secara prosedural, dengan pembentukan naskah akademik berupa RUU dan mencari masukan dari pihak akademisi. Akademisi dari perguruan tinggi mewakili partisipasi publik dalam proses pembentukan UU. Menurutnya, jika KASN akan dibubarkan maka kajian mendalam harus dilakukan dengan menilai secara objektif mengenai tugas dan hasil kinerjanya serta alasan mengapa lembaga tersebut harus dibubarkan. “Evaluasi itu penting, dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Yang penting fungsinya harus dipertahankan karena ASN yang memiliki integritas merupakan modal akselerasi untuk mencapai tujuan negara,” ungkap Dekan FH Undip.
Terkait hak dan kewajiban PPPK, Prof. Retno menyatakan bahwa seharusnya tidak ada diskriminasi dengan ASN karena pada prakteknya kedua jabatan tersebut memiliki tugas yang sama. PPPK juga menggantikan peran ASN ketika ada ASN yang pensiun, sehingga perlu adanya pasal yang mengatur tentang anggaran untuk PPPK. Dalam perumusan RUU ASN, beliau menyarankan agar dilakukan pertimbangan karena anggaran juga akan berpengaruh terhadap PP. Sumber daya manusia yang berkualitas dan jumlahnya memadai sangat diperlukan agar fungsi negara dapat berjalan dengan baik.
Narasumber ketiga, Ika Riswanti Putranti, S.H., M.H., Ph.D., menganalisis RUU ASN dari perspektif internasional menurut world class bureaucracy dan world class public service. Dalam menerapkan merit system, Indonesia dapat mencontoh Australian Public Service Commission (APSC) oleh Australia yang melaksanakan people management dengan baik sehingga setiap jabatan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai dengan tanggung jawab dan visi misi.
Penetapan jumlah ASN harus ditentukan dengan seksama melalui konsep right-sizing bureaucracy sebagai cara yang efisien untuk menetapkan birokrasi yang sesuai fungsi. Kajian dalam perampingan birokrasi harus dilakukan secara berkelanjutan karena SDM yang berkualitas adalah investasi bagi negara. Mengenai anggaran, dana pensiun dan JHT untuk PPPK juga perlu dibahas dalam RUU ASN. Menurut Ika Riswanti, pelaksanaan sistem merit harus didampingi dengan pengawasan yang ketat serta penerapan hukuman jika ada yang melanggar hukum.
Likuidasi KASN dapat dicegah jika fungsi kelembagaan dapat diselenggarakan secara kuat. Kode etik serta norma dasar dalam pelaksanaan sistem merit adalah dasar dalam menjalankan fungsi KASN.
Setiap jabatan memiliki kompetensi dan konsekuensi, sehingga evaluasi perlu dilakukan dan melalui diskusi ini banyak ulasan dan masukan terkait RUU ASN dari berbagai sudut pandang keilmuan. Diharapkan masukan dari para akademisi Undip dapat memperkaya isi RUU ASN sehingga dapat menjadi pedoman dalam pembentukan UU yang menjadikan tata kelola negara menjadi lebih efisien. (Titis)