Penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini tengah mewabah di Indonesia. Penyakit ini banyak menyerang hewan ternak dari mulai sapi, kerbau hingga domba atau kambing dan tergolong penyakit akut yang penyebarannya melalui infeksi virus dan mudah menular.
Dekan Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ir. Bambang WHEP, MS., M.agr membentuk Tim Satgas Pengendalian PMK UNDIP dengan koordinator drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. Salah satu tupoksi Satgas PMK tersebut adalah memberikan Edukasi mengenai PMK dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa PMK tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), dan daging serta susu aman untuk di konsumsi. Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat tersebut dilaksanakan melalui forum temu virtual dengan peternak binaan FPP Undip dan masyarakat, serta melalui media social.
drh. Dian menyampaikan penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), foot and mouth disease (FMD) . Virus PMK berukuran kecil (± 20 milimikron), tidak ber-amplop/ tanpa lapisan lemak dan memiliki capsid yang kuat sehingga virus ini sangat tahan terhadap desinfektan yang cara kerjanya melarutkan lemak. Berdasarkan sifat dan struktur virus tersebut tidak semua jenis desinfektan peka terhadap virus ini, dimana pada saat ini Kementerian Pertanian RI bekerjasama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) segera me-release SOP/ panduan pencegahan dan penanganan PMK termasuk jenis desinfektan yg direkomendasikan.
Penyakit PMK ini tidak ditularkan ke manusia atau bukan penyakit zoonosis sehingga yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah jangan sampai penyakit ini menyebar antar-ternak yang peka dan jangan sampai manusia menjadi perantara atau penyebar kepada hewan yang peka. Pada manusia sendiri, tidak menimbulkan penyakit, namun dampaknya adalah pada hewan peka. Hewan yang peka terhadap PMK adalah sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, jerapah dan gajah. Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Untuk kerugian ekonomi berupa kematian ternak dan tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri turisme, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat.
Ia mengatakan Indonesia pernah mengalami beberapa kejadian wabah PMK, mulai dari masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 1887 di Malang, Jawa Timur yang selanjutnya menyebar ke berbagai daerah, sampai kejadian wabah terakhir di pulau Jawa pada tahun 1983 yang dimulai dari Jawa Timur. Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, akhirnya Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan kemudian mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990.
Terdapat 7 serotipe PMK yang telah diidentifikasi yaitu tipe Oise (O); Allemagne (A); German Strain (C); South African territories 1 (SAT 1); SAT 2; SAT 3; dan Asia 1. Tipe O, A, C, SAT 1, SAT 2, SAT 3 dan Asia 1 tersebut yang secara imunologis berbeda satu sama lain. Penyebab wabah PMK di Indonesia pada tahun 1983 hanya disebabkan oleh satu serotipe, yaitu serotipe O.
“Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel atau lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku, pincang dan bahkan kuku bisa terlepas, hipersalivasi, hewan lebih sering berbaring; pada ternak potong terjadi penurunan bobot badan dan pada ternak perah terjadi penurunan produksi susu yang drastis. Morbiditas biasanya tinggi mencapai 100%, namun mortalitas/tingkat kematian untuk hewan dewasa biasanya sangat rendah, akan tetapi pada hewan muda bisa mencapai 50%. Pada pedet, dengan pemeriksaan post mortem, bisa ditemukan adanya perubahan pada otot jantung (myocardium) berupa adanya garis-garis loreng, putih, abu-abu atau kekuningan yang sering disebut dengan istilah tiger heart. Pemeriksaan patologi ini hanya penting dilakukan untuk membuat diagnosa banding untuk penyakit lain selain PMK” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan hewan yang terinfeksi PMK dapat mengeksresikan virus pada cairan vesikel yang terkelupas, udara pernafasan, saliva, susu, semen, feces dan urin. Hewan tertular yang masih dalam status preklinis, yaitu belum menampakkan gejala klinis yang jelas ternyata dapat mengeksresikan virus. Kenyataan ini sangat berbahaya mengingat ada kemungkinan hewan yang belum menunjukkan gejala klinis tersebut dijual atau dipotong sehingga berpotensi menyebarkan penyakit pada hewan peka lainnya. Masa inkubasi dipengaruhi oleh strain virus PMK, jumlah virus dan rute infeksi. Untuk infeksi alami dalam jumlah yang besar, masa inkubasi berkisar antara 2-3 hari, akan tetapi apabila jumlahnya sedikit, maka inkubasi bisa mencapai 10-14 hari.
Hewan peka dapat tertular melalui jalur inhalasi (udara / pernafasan), ingesti (melalui pakan/ minum), perkawinan (alami ataupun buatan), serta kontak / bersentuhan. Penyebaran penyakit antar area sering disebabkan oleh lalu lintas hewan tertular, kendaraan, peralatan, orang dan produk hewan yang terkontaminasi virus PMK. Anjing, kucing, rodensia, unggas, dan jenis burung tidak termasuk kedalam hewan yang peka terhadap virus PMK, namun dapat menularkan PMK kepada hewan peka secara mekanis, yaitu dengan memindahkan kontaminan. Pembuangan limbah dari tempat tertular, misalnya melalui aliran air / selokan/ sungai dapat mencemari lingkungan dan bisa menjadi sumber kontaminasi bagi kendaraan, hewan dan rumput. Berdasarkan literatur, penyebaran virus PMK dapat mencapai 10 km, yang dipengaruhi oleh perputaran udara.
Penyakit ini tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), sehingga daging dan susu aman untuk dikonsumsi. Terlebih lagi, budaya masyarakat Indonesia mengkonsumsi daging matang/ yang dimasak. Melalui proses memanasan hingga bagian tengah daging mencapai 70°C selama 30 menit virus PMK akan mati. Selain itu, setelah ternak disembelih, secara alamiah terjadi proses rigor mortis yang mengakibatkan pH daging turun dibawah 5,9. Dan berdasarkan penelitian bahwa pada pH tersebut virus PMK inaktif. Sedangkan pada susu, upaya jaminan keamanan dilakukan minimal dengan pasteurisasi pada suhu 72°C selama 15 detik.
“Tidak semua sapi yang disembelih semua organnya bisa dikonsumsi. Sapi yang terinfeksi juga ada yang tidak menunjukkan gejala klinis atau bahasa kedokterannya adalah ‘sub-klinis’ atau mungkin memang belum sampai onset-nya. Seperti yg kita ketahui onsetnya bisa sampai 14 hari. Jika sapi sudah dipotong, organ yang ada ditubuh sapi terutama sumsum tulang dan tulangnya, kepala, limfoglandula dan jeroan harus dipisahkan dari daging dan ditangani dengan baik karena dapat mengandung virus. Penanganan yang direkomendasikan adalah perebusan mendidih selama minimal 30 detik terhadap organ tersebut. Jadi kalau daging tanpa tulang bisa dikatakan relative aman atau dapat diabaikan karena pedoman dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE / World Organization for Animal Health) bahwa bagian yang paling aman adalah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula” terang drh. Dian.
Ia menuturkan Pemerintah telah me-release Surat Edaran dan SOP Pelaksanaan kurban pada Idul Adha nanti. Panitia kurban harus mengetahui asal daerah ternak kurbannya. Pastikan asal hewan kurban bukan dari daerah wabah. Pemotongan sebaiknya dilakukan di RPH (rumah Pemotongan Hewan) milik Pemerintah yang diawasi oleh Dokter Hewan. Yang kita takutkan bukan dagingnya dan juga bukan pada orang-orang yang menyembelih dan menangani daging, akan tetapi pada sisa darah dan bahan bahan lain yang masuk kedalam selokan dan aliran air yang kemudian diminum oleh ternak-ternak yang peka maka menjadi penyebab penyebaran yang luar biasa. Di RPH, Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner akan melakukan pemeriksaan ante-mortem (pemeriksaan sebelum disembelih/dipotong), serta harus mengetahui asal hewan dari mana (Daerah Wabah/Terancam/ Bebas). Pada kegiatan pemotongan, hewan dari daerah bebas dipotong terlebih dahulu.
Hewan ternak yang berasal dari daerah wabah dan daerah terancam, wajib dipisahkan dan ditempatkan di kandang isolasi, meskipun tampak sehat. Pada area isolasi tersebut, Dokter Hewan akan melakukan pemeriksaan secara individu. Jika dinyatakan sehat, maka boleh dipotong dan setelahnya tetap dilakukan pemeriksaan post-mortem oleh Dokter Hewan.
Jika pada pemeriksaan kesehatan hasilnya positif PMK, maka yang harus dilakukan adalah tetap dipisahkan di kandang isolasi dan diobati. Tidak boleh dipotong di sembarang tempat karena dapat menjadi sumber pencemaran lingkungan dan media penularan virus PMK melalui darah, urin, feses dan organ yang mengandung virus.
“Jadi ini bukan karena kita takut manusianya terinfeksi karena kita takut dari tulang, kepala, jerohan, feses, urin, darah dan lain-lain akan menjadi sumber pencemaran yang menginfeksi hewan atau ternak peka di lingkungannya. Jadi ini lebih banyak untuk kepentingan ternak yang merupakan sumber pangan protein hewani kita” tandasnya.
drh. Dian berpesan apabila masyarakat atau ibu-ibu membeli daging dari pasar, jangan dicuci tetapi langsung dimasak saja hingga mendidih minimal 30 menit. Agar jika pada permukaan daging tersebut terkontaminasi virus, tidak mencemari aliran air dari pencucian daging yang nantinya dapat menginfeksi hewan peka dilingkungan kita.
Penyimpanan daging dalam kulkas sangat bagus karena sama dengan proses pelayuan. Namun jika ingin disimpan di freezer /dibekukan, maka harus direbus dahulu misalnya diungkep dahulu kemudian dibekukan. Jika ingin menyimpan daging mentah dalam bentuk beku, maka sebelum dibekukan sebaiknya dimasukkan dahulu didalam pendingin selama 24 jam. Proses ini sama seperti proses pelayuan yang dilakukan dinegara-negara maju dalam pengendalian PMK.
“Ketika kita simpan di pendingin selama 24 jam artinya daging tersebut sudah melewati proses rigor mortis yang mana pH nya turun dibawah 5,9 dan bisa meng-inaktifkan virus. Setelah disimpan selama 24 jam di pendingin, kemudian dapat dibekukan atau dimasak. Sekali lagi, upaya yang kita lakukan ini adalah untuk hewan-hewan peka dilingkungan kita. Dimana hewan peka tersebut sebagian besar merupakan hewan ternak sumber protein hewani atau daging dan susu yang kita butuhkan untuk mendukung kesehatan dan imunitas tubuh manusia, serta berperan dalam tumbung-kembang kecerdasan generasi muda Indonesia” pungkasnya. (Lin-Humas)