Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan di Universitas Hasanuddin (Unhas) menuju World Class University, Unhas melaksanakan studi banding ke Universitas Diponegoro, pekan lalu (Rabu, 07/06/2023), bertempat di Ruang Sidang Rektor, Gedung Widya Puraya, Kampus Undip Tembalang, Semarang.
Kegiatan tersebut untuk mempelajari dan memperoleh informasi secara langsung terkait Sistem Manajemen Sekretariat Rektor dan Kerjasama untuk Penguatan Program Internasionalisasi dan World Class University.
Wakil Rektor Sumber Daya Undip, Prof. Dr.rer.nat. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T. menyambut baik kunjungan dari Unhas. Disampaikan bahwa Undip terbuka untuk saling sharing pengalaman dan berbagi ilmu. Ia menyampaikan PTNBH adalah tantangan untuk lebih meningkatkan inovasi, riset dan juga kesejahteraan. Beberapa kelebihan PTNBH diantaranya memiliki otonomi luas.
Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta S.H., M.H., DFM. selaku Ketua Dewan Profesor Unhas menyampaikan bahwa studi banding tersebut sebagai media menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik.
“Hal-hal yang ingin kami pelajari diantaranya mengenai SOP Kerjasama, proses monitoring dan evaluasi, MoU, MoA dan IA, bentuk kerjasama data dan informasi, bentuk organisasi kerjasama, bagaimana pelayanan mahasiswa atau tamu dan peneliti internasional serta perizinannnya. Sementara di bidang kesekretariatan Rektor kami ingin mempelajari pendelegasian wewenang Rektor ke pejabat dibawahnya, SOP wisuda, SOP persuratan, SOP kegiatan rektorat seperti kuliah tamu, dan kunjungan petinggi negara, SOP Media Release, SOP pembayaran kegiatan, SOP guest handling, dan SOP perjalanan dinas untuk pimpinan,” ungkap Prof. Andi.
Sementara Manajer Hukum, Organisasi, Tata Laksana dan Usaha, Tri Susanto, S.H. menjelaskan mengenai SOP persuratan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata naskah Dinas Undip. Surat masuk untuk Kantor Pusat dikelola melalui Subbagian Tata Usaha, diproses melalui manual dan aplikasi SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis).
“Sedangkan untuk Kantor Pusat dikelola melalui Subbagian Tata Usaha dan diproses manual, kecuali untuk Kemendikbudristek melalui aplikasi SINDE atau Sistim Informasi Naskah Dinas Elektronik,” pungkasnya. (LW-Humas)